Rencana ‘Omnibus Law’ Perpajakan Diapresiasi
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Arief/rni
Rencana Pemerintah mengintegrasikan semua regulasi perpajakan dalam konsep omnibus law diapresiasi. Ini bisa jadi langkah strategis mengatasi tersendatnya pemasukan pajak bagi negara. Konsep omnibus law segera diajukan Pemerintah ke DPR RI pada Desember ini. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, omnibus law di bidang perpajakan rencananya disusun dalam enam area.
“Mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan hingga menggabungkan seluruh insentif pajak yang sudah ada menjadi satu bagian," jelas Heri dalam wawancaranya kepada Parlementaria via jaringan Whatsapp, Jumat (29/11/2019). Termasuk dalam rencana ini adalah pengurangan dan pembebasan pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi, riset, dan development.
Perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, dan fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga disasar dalam omnibus law perpajakan. “Langkah ini patut diberikan apresiasi agar tersendatnya pemasukan pajak bisa segera teratasi. Penerimaan pajak per Oktober 2019 baru mencapai Rp 1.173,89 triliun atau 65,71 persen dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.786,38 triliun. Sebelumnya, shortfall pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp 160 triliun," ungkap Heri.
Namun, menurut legislator F-Gerindra DPR RI ini, melihat penerimaan yang masih diperkirakan shortfall akan semakin melebar, mungkin sampai di angka Rp 260 triliun. Dijelaskan Heri, omnibus law perpajakan kemungkinan akan mengintegrasikan beberapa undang-undang diantaranya, UU PPh, UU PPN, UU KUP, dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tidak hanya UU, sambung Heri, beberapa PP dan peraturan menteri juga ikut dicabut untuk diintegrasikan.
Menurut politisi dapil Jabar IV itu, sebaiknya peraturan turunan dibatasi sampai dengan Perpres atau Peraturan Pemerintah. Sementara seluruh peraturan menteri yang bersifat sektoral harus dicabut. "Kami akan mencermati tiap poin yang akan diajukan oleh pemerintah. Pada prinsipnya kami turut mendorong RUU omnibus law perpajakan yang berprinsip pada keadilan sebagai landasan untuk menciptakan kepastian hukum dan bukan dijadikan dasar hukum untuk mengobral tarif pajak," tutup Heri. (mh/sf)